Sejak 2011, Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) telah melakukan program advokasi nelayan yang ditangkap
oleh negara tetangga. Advokasi ini dilakukan karena berdasarkan
pengamatan, ternyata kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan Indonesia,
khususnya di wilayah perairan yang berbatasan dengan negara lain sering
menyebabkan nelayan tersebut secara tidak sengaja memasuki wilayah
perairan negara lain. Hal ini disebabkan beberapa hal. Yaitu,
keterbatasan sarana yang dimiliki seperti peta, kompas, global
positioning system (GPS), serta kemampuan para nelayan untuk memahami
dan menggunakan teknologi dalam melakukan penangkapan ikan.
Program
advokasi nelayan tidak dilakukan secara sendiri oleh KKP, dalam hal ini
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(Ditjen PSDKP), tapi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, utamanya
Kementerian Luar Negeri sebagai salah satu pihak yang sangat mendukung
kelancaran dan keberhasilan program advokasi nelayan ini. Berbagai
kegiatan advokasi yang telah dilaksanakan, didukung oleh Kedutaan Besar
maupun Konsulat Jenderal di negara yang bersangkutan.
Kegiatan
advokasi nelayan merupakan langkah nyata yang dilakukan KKP dalam
memberikan perlindungan terhadap nelayan. "Perlindungan terhadap nelayan
merupakan uapya penting yang dilakukan KKP sebagai implementasi atas
Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perlindungan
Nelayan, "ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo.
Direktur
Jenderal PSDKP, Syahrin Abdurrahman, SE, juga menyebutkan bahwa
kegiatan advokasi nelayan di luar negeri dilaksanakan dengan tujuan
untuk memberikan bantuan dan perlindungan yang diperlukan, sehingga
nelayan yang tertangkap dapat dibebaskan dan dikembalikan ke Indonesia
dengan sebisa mungkin tanpa melalui proses hukum.
Sejak
kegiatan advokasi nelayan ini dilaksanakan pada 2011, KKP telah
berhasil memulangkan nelayan dari berbagai daerah yang ditangkap di
berbagai negara. Sampai dengan Maret 2013, KKP telah berhasil
memulangkan 330 nelayan.
Dengan
advokasi yang dilakukan, diharapkan jumlah nelayan yang bermasalah di
luar negeri akan terus menurun seiring meningkatnya pemahaman para
nelayan tentang wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Oleh sebab itu, KKP RI mengajak pemerintah daerah setempat untuk secara
bersama-sama melaksanakan upaya pembinaan dan aksi cepat tanggap
terhadap permasalahan yang dihadapi nelayan. Direktorat Jenderal PSDKP
juga terus melakukan berbagai upaya pencegahan untuk mengurangi nelayan
tertangkap di luar negeri. PSDKP telah mengupayakan tindakan preventif
dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia. "Namun bila ternyata terdapat nelayan yang
tertangkap, maka kami akan secara proaktif bekerja sama dengan pihak
berkompeten, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, untuk mengupayakan
pemulangan para nelayan, "ujar Syahrin tegas.
Sumber: KORAN TEMPO Tanggal 25 Maret 2013 Hal.A5
0 comments:
Post a Comment