Buscar

MELINDUNGI NELAYAN DENGAN ADVOKASI


Sejak 2011, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan program advokasi nelayan yang ditangkap oleh negara tetangga. Advokasi ini dilakukan karena berdasarkan pengamatan, ternyata kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan Indonesia, khususnya di wilayah perairan yang berbatasan  dengan negara lain sering menyebabkan nelayan tersebut secara tidak sengaja memasuki wilayah perairan negara lain. Hal ini disebabkan beberapa hal. Yaitu, keterbatasan sarana yang dimiliki seperti peta, kompas, global positioning system (GPS), serta kemampuan para nelayan untuk memahami dan menggunakan teknologi dalam melakukan penangkapan ikan.

Program advokasi nelayan tidak dilakukan secara sendiri oleh KKP, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), tapi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, utamanya Kementerian Luar Negeri sebagai salah satu pihak yang sangat mendukung kelancaran dan keberhasilan program advokasi nelayan ini. Berbagai kegiatan advokasi yang telah dilaksanakan, didukung oleh Kedutaan Besar maupun Konsulat Jenderal di negara yang bersangkutan.

Kegiatan advokasi nelayan merupakan langkah nyata yang dilakukan KKP dalam memberikan perlindungan terhadap nelayan. "Perlindungan terhadap nelayan merupakan uapya penting yang dilakukan KKP sebagai implementasi atas Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perlindungan Nelayan, "ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo.

Direktur Jenderal PSDKP, Syahrin Abdurrahman, SE, juga menyebutkan bahwa kegiatan advokasi nelayan di luar negeri dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan bantuan dan perlindungan yang diperlukan, sehingga nelayan yang tertangkap dapat dibebaskan dan dikembalikan ke Indonesia dengan sebisa mungkin tanpa melalui proses hukum.

Sejak kegiatan advokasi nelayan ini dilaksanakan pada 2011, KKP telah berhasil memulangkan nelayan dari berbagai daerah yang ditangkap di berbagai negara. Sampai dengan Maret 2013, KKP telah berhasil memulangkan 330 nelayan.

Dengan advokasi yang dilakukan, diharapkan jumlah nelayan yang bermasalah di luar negeri akan terus menurun seiring meningkatnya pemahaman para nelayan tentang wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia. Oleh sebab itu, KKP RI mengajak pemerintah daerah setempat untuk secara bersama-sama melaksanakan upaya pembinaan dan aksi cepat tanggap terhadap permasalahan yang dihadapi nelayan. Direktorat Jenderal PSDKP juga terus melakukan berbagai upaya pencegahan untuk mengurangi nelayan tertangkap di luar negeri. PSDKP telah mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. "Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap, maka kami akan secara proaktif bekerja sama dengan pihak berkompeten, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, untuk mengupayakan pemulangan para nelayan, "ujar Syahrin tegas.


Sumber: KORAN TEMPO Tanggal 25 Maret 2013 Hal.A5

0 comments: